Tuesday, 25 May 2021

“JANGAN PISAHKAN KAMI DARI PULAU KOMODO!!!”

 Eksotisme desa di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sudah diakui dunia. Pulau Komodo dan Pulau Rinca sendiri sudah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1980 untuk melindungi satwa komodo atau Varanus Komodoensis, hewan endemik purba yang hanya bisa ditemukan di NTT.  Bahkan turis asing menyebutnya pintu gerbang 'Jurassic Park' Indonesia. Tidak jauh dari Labuan Bajo terdapat Taman Nasional Komodo (TNK), yang merupakan rumah bagi hewan purba komodo. Namun belakangan ini, kawasan tersebut telah menjadi perbincangan hangat mengenai penataan dan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) yang dianggap menjadi konflik karena ada potensi berkurangnya wilayah kelola masyarakat akibat privatisasi. Berbagai kalangan menganggap proyek tersebut akan merusak habitat asli komodo, menyingkirkan penduduk setempat dan dilakukan hanya demi kepentingan investasi. Melihat dari prespektif bidang pertanian, maka beberapa hal berikut menjadi perhatian bersama sebagai akibat dari proyek di TN Komodo yaitu :


Struktur mata pencaharian masyarakat komodo yang berubah. Hanya dalam kurun waktu kurang dari waktu 30 tahun, penduduk komodo mengalami perubahan mata pencarian sebanyak tiga kali. Mereka pernah berburu dan meramu, berkebun, bertani, bekerja sebagai nelayan, dan kini menjadi pematung dan penjual souvenir.

Memasuki tahun 1997 keadaan ini mulai nampak ditandai dengan beberapa orang mulai bekerja sebagai pengrajin patung dan penjual souvenir. Mula-mula hanya kelompok kecil, namun sekarang menjadi kelompok besar. Sementara jumlah nelayan, petani maupun peladang sudah menurun drastis sebagai akibat  berkurangnya lahan. Hal ini pun merupakan bagian dari pengikisan kebiasaan yang sudah menjadi turun temurun. Proses peminggiran warga lokal yang masuk di dalam kawasan Taman Nasional Komodo serta ancaman-ancaman yang akan dihadapi oleh warga lokal di masa depan dan proses pengalihan pekerjaan penduduk komodo ini secara perlahan menghancurkan hak mereka atas karya, tradisi, dan lingkungan hidup bebas.

TNK dan sekitarnya merupakan kawasan Taman Nasional, maka seharusnya pemerintah benar-benar mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan infrastruktur. Sementara dampak terhadap masyarakat, akan terjadi konflik sumber daya lahan dan perebutan sumber daya yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Konflik akan terjadi karena ada potensi berkurangnya wilayah kelola masyarakat akibat privatisasi. Adanya konsep ini dirasa menghilangkan konsep-konsep hak masayarakat lokal dengan mengkampling wilayah/zonasi pertanian/perkebunan yang menjadi milik masyarakat 

Seperti yang dialami oleh Warga Ata Modo, yang merupakan warga asli pulau Rinca sejak dahulu kala. Mereka menjadi korban atas pembangunan proyek ini yang mengakibatkan warga sekitar kehilangan 151,9 hektar lahan perkebunan mereka kerena akan dijadikan salah satu lokasi pembangunan sarpras yang ada. Selain kehilangan lahan akibat pembangunan sarpras yang besar-besaran dan boros lahan, dengan dalil bahwa hal ini akan meningkatkan kunjungan wisatawan, efek negatif lain yang dapat terjadi kepada masyarakat sekitar ialah masyarakat yang memiliki usaha seperti penginapan, usaha tour guide, usaha penyewaan kapal, dan lain-lain akan terancam tersingkirkan akibat dari kehadiran perusahaan swasta yang mendapatkan izin dari KLHK untuk membangun bisnis jasa wisata di pulau-pulau tersebut.

Terjadinya potensi perubahan bentang alam akibat pembangunan infrastruktur yang berdampak pada gangguan terhadap biodiversitas alam. Kemudian terjadi gangguan air tanah hingga potensi residu dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) seperti sampah dan limbah. Ini merupakan dampak lain yang juga dapat mengganggu ekosistem dan tempat hidup dari komodo itu sendiri. Ruang hidup dan penghidupan (habitat) satwa komodo dan hewan lainnya akan terganggu. Siklus dan rantai eksosistem alamiah akan rusak. Suasana alam yang liar akan menjadi bising dan tidak terelakkan akan menyebabkan polusi (tanah dan udara).

Maka dari itu, berdasarkan uraian di atas, saya menyimpulkan beberapa hal berikut :

Perlunya mengingatkan dan mengawasi kegiatan pemerintah dalam pembangunan konservasi Taman Nasional Komodo 

Mengembalikan hak-hak rakyat seperti tanah, aset dan kebiasaan lainnya yang merupakan tradisi dar penduduk komodo.

Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal isu-isu ekologi secara bersama-sama, khususnya atas pembangunan mega proyek di Taman Nasional Komodo agar tidak merusak habitat dan lingkungan didalamnya.

Perlunya dibentuk kader konservasi untuk turut membantu mengelola dalam mensosialisasikan peraturan dan pnyadaran fungsi-fungsi konservasi kawasan.


No comments:

Post a Comment