Thursday, 16 May 2019

Catatan dari Naka Kupang

Pemateri I PENGARUH DAN DAMPAK PENGELOLAAN PENGADUAN LAPOR PELAYANAN PUBLIK HASAN E. NIRWANA,SH,M.Si Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang 

Ketentuan Pelayanan Publik Undang Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Unit Pengaduan Kasih Kota Kupang. Peraturan Walikota Kupang Nomor 19 tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Unit Pengaduan Kasih Kota Kupang Pengertian Pelayanan publik adalah rangkaian Kegiatan Atau Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Sesuai Dengan Peraturan Perundang - Undangan Bagi Setiap Warga Negara Dan Penduduk Atas Barang, Jasa, Dan / Atau Pelayananadministratif Yang Disediakan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Pengertian Pengelolaan Pengaduan Azas Pelayanan Publik Kepentingan Umum Kepastian Hukum Kesamaan Hak Keseimbangan Hak dan Kewajiban Profesional Partisipasi Persamaan Perlakuan / Tidak Diskriminatif Keterbukaan Akuntabilitas Fasilitas dan Perlakuan Bagi Kelompok Rentan Ketepatan Waktu Kecepatan, Kemudahan dan Keterjaungkauan Ada 14 Komponen Standar Pelayanan : Dasar hukum Persyaratan Sistem mekanisme, alur Jangka waktu penyelesaian Biaya, tarif atau ongkos. Produk atau hasil Sarana dan prasarana, termasuk untuk kelompok rentan Kompetensi pelaksana, harus professional dalam bidang tugas Pengawasan internal, dari pimpinan. Penanganan pengaduan, setiap perangkat daerah harus punya sarana untuk pengaduan. Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan yang diberikan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jaminan keamanan keselamatan pelayanan, kepastian memberikan jaminan dan resiko dari keragu-raguan. Evaluasi kinerja, mingguan bulanan atau triwulan. Maksud: Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dari perilaku pejabat publik. Menyediakan wadah bagi masyarakat guna menyampaikan pengaduan baik yang mengenai pelayanan publik atau kebijakan publik Mencegah timbulnya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan publik dan pelayanan Sebagai sarana peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme Tujuan : Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Dari KKN Memberdayakan Pengaduan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Masyarakat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Fungsi : Penjaringan Pengaduan Secara Pasif Maupun Proaktif Melakukan Klarifikasi Atas Pengaduan Yang Di Sampaikan Pelapor Kepada Perangkat Daerah Terkait Penyampaian Pengaduan Kepada Perangkat Daerah Terkait Untuk Di Tindaklanjuti Penerimaan Hasil Tindaklanjut Yang Sampaikan Oleh Perangkat Daerah Terkait Pemantauan Atas Penanganan Pengaduan Yang Dilakukan Oleh Perangkat Daerah Terkait Penyampaian Hasil Tindaklanjut Atas Pengaduan Pada Pelapor Pengaruh Pengelolaan Pengaduan Mendorong Perangkat Daerah Untuk : Mengetahui Kelemahan Atau Kekurangan Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Atau Pelanggan Sebagai Alat Introspeksi Perangkat Daerah Untuk Senantiasa Respon Terhadap Pengaduan Masyarakat Memudahkan Perangkat Daerah Untuk Mencari Solusi Meningkatkan Pelayanan Publik Dampak : Perbaikan Pelayanan Publik Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Peningkatan Kualitas SDM Yang Menangani Pelayanan Publik Adanya Kepuasan Pelanggan


 PEMATERI II SEKRETARIS DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG KOTA KUPANG 
Bpk. Devy Loak 
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR UNTUK MENDUKUNG PELAYANAN PUBLIK DI KOTA KUPANG 

Misi Walikota Kupang 2018 -2022 Mempersiapkan kota kupang yang berwawasan lingkungan (Kupang Hijau), dengan perencanaan untuk membuka Ruang Terbuka Hijau sebanyak enam lokasi di kota Kupang. Salah satunya adalah Ruang Terbuka Hijau yang berada di sekitar Taman Bundaran Tirosa. Salah satu program mengenai konsep smart city. Dimana perlu adanya partisipasi masyarakat untuk menjaga sarana dan prasarana yang ada. Kota Kupang, menurut peta administrasi terdiri atas enam kecamatan, dengan luas 180,027 km2 untuk wilayah daratan. Terbagi atas hutan konversi dan hutan konservasi. Mengenai pembagian peta lama, yang masih dipergunakan, perlu adanya penyesuaian peta guna review Rencana Tata Ruang Wilayah. Belum ada data akurat mengenai daerah atau kawasan yang akan dibangun. Sampai dengan tahun 2018, RTH kota Kupang sudah mencapai 29,38 %. Namun belum meyakinkan, karena belum ada survey langsung. Bidang dalam DINAS PUPR : Bidang SDA /Pengairan Berkaitan dengan rencana pembangunan bendungan Kolhua untuk penyediaan air baku kota Kupang, yang dimaksudkan untuk dapat menahan air yang ada di darat, baik di sungai atau kali yang dapat terserap dan menjadi sumber air tanah. Selain itu juga, pemasangan bronjong di Mantasi, Airmata untuk menstabilkan lereng. Idealnya kota Kupang sampai saat ini adalah embung, namun kehadiran Bendungan Kolhua menargetkan enam juta kubik. Mengenai penggunaan air tanah. Pengambilan sudah melampaui batas, melebihi debit yang sudah diambil. Mengingat daerah tangkapan air yang berada di sebelah selatan Kupang membutuhkan waktu puluhan tahun guna mempertahankan ketersediaan air. Sedangkan intrusi air laut dapat mengalir ke darat dan mengkontaminasi sumber air tanah. Sulitnya pembebasan lahan, keterbatasan biaya, serta minimnya partisipasi masyarakat masih menjadi masalah yang dihadapi. Bidang Bina Marga Menyiapkan penyediaan sarana jalan di kota Kupang. Konstruksi secara lengkap. Fenomena “Black Top” asal jadi dihadapi juga dengan kenyataan dalam pembangunan infrastruktur jalan. Pekerjaan jalan juga terbagi atas jalan Negara, jalan propinsi dan jalan kota. Tahun 2003, panjang jalan di kota Kupang, 738 km, di 2018 panjang jalan sudah mencapai 1574,79 km, dengan kondisi jalan rusak sepanjang 559,45 kilometer. Permasalahan yang terjadi dalam pembangunan jalan : Volume pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia. Upaya pelebaran jalan yang sulit dilakukan. Rawan kerusakan jalan disebabkan karena tidak tersedia/kurang optimalnya fungsi drainase. Pelayanan kepada masyarakat dan sering ditanya oleh masyarakat adalah jalan yang tidak memberikan rasa kenyamanan masih terus dipertahankan, yang sebenarnya permasalahan ada pada klasifikasi jalan. Bidang Cipta Karya Pelayanan kepada kelayakan lingkungan, bangunan milik masyarakat maupun bangunan milik pemerintah. Kondisi klasik masyarakat yang tidak memperhatikan sebab akibat sumber pencemaran dari aktivitas yang dilakukan. Bidang penataan ruang Bergerak dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Memberi informasi keruangan dalam bentuk produk advis plan (dasar memperoleh IMB). Untuk Tata Ruang Wilayah Kupang, terbagi atas fungsi pemukiman, peribadatan, pendidikan, Industri, Ruang Terbuka Hijau, daerah resapan, dan lain lain. Bidang Bina konstruksi : Melakukan pembinaan kepada pelaksana konstruksi di kota Kupang. Bentuk produk adalah rekomendasi dalam bentuk sertifikat, Surat Ijin Jasa Konstruksi. 

TANGGAPAN PESERTA 

Siprianus –INCREASE
Menyinggung komitmen mengenai apa yang sudah disepakati mengenai pelayanan publik yang diberikan. Kemahalan air tanki dari pengusaha yang kurang memperhatikan cadangan air tanah.Pemkot perlu membuat aturan mengenai sumber resapan air. 

Dani manu – APIK NTT 
Beberapa hal yg perlu dibenahi misalnya perlu adanya tempat yang aman untuk pengantre di instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, dibandingkan dengan pemasangan spanduk belaka. Eksploitasi air tanah, ada pelanggaran HAM, namun menurut kami, penyediaan air merupakan hak masyarakat yang tidak bisa disubstitusi dengan hak adat masyarakat. Dalam hal konteks ini, ada ketidak seimbangan dimana, kita mencari upaya untuk pencadangan air tanah sedangkan di sisi lain, usaha besar besaran untuk ekspolitasi tanah kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dimana sebagian wilayah sudah mengalami instrusi air laut ke sumber air tanah. Perlu melakukan usaha untuk drainase yang dapat membantu peresapan air tanah. Mengenai bundaran Tirosa, ketika banyak masyarakat yang berkumpul, perlu penyiapan sarana yang ramah terhadap kaum perempuan dan kaum disabilitas. Perlu tempat khusus untuk pemakan sirih pinang, area menyusui, wc dan toilet. Mengenai selokan, kurang adanya keterpaduan dalam perencanaan, sehingga mengurangi genangan air ke badan jalan saat penghujan.

Ian Haba Ora 
Tuntutan masyarakat yang tinggi, selalu diberikan alasan keterbatasan anggaran dari pemerintah. Setiap kebijakan yang digelontorkan pemerintah perlu dilanjutkan dengan strategi keterlibatan partisipasi dari berbagai pihak, misalnya dana CSR untuk membantu mengembangkan kawasan ruang publik dapat dikelola. Dan ruang keterbukaan publik, kenyataannya sudah banyak yang ditutupi dengan areal hotel, dsb. Yang mana memungkinkan sejumlah konflik sosial , untuk keadaan sekarang, perlu dipertimbangkan untuk negosiasi dengan pihak pengelola. Masyarakat kurang memahami kewenangan pemerintah, daerah maupun pusat. Karena kurang keterlibatan dalam diskusi publik. Bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Perlu penyediaan kotak saran di setiap dinas badan yang ada di kota Kupang. .

Franco – Media Independen Hak Rakyat 
Mengenai penataan kota Kupang, bagaimana pengelolaan kota yang suatu saat dibangun menjadi kota modern, namun tidak menginggalkan ciri khas dan jati diri kota. Belajar dari Taman Bunga Nusantara di Cianjur, apakah kota Kupang dapat diberikan kesempatan untuk pembangunan wilayah rekreasi yang kaitannya dengan pembangunan. Salah satu hambatan riil, mengenai dana dan berbagai alasan lain, karena ada kepentingan sehingga ada kalkulasi untung rugi. Disayangkan, ada aksi sejumlah oknum yang mengganggu pengguna jalan dengan jalan menggalang dana langsung untuk alasan perbaikan atau pembangunan jalan.

Alfons –HKSO
Bagaimana dengan drainase lama yang sudah dibangun sejak tahun 1980-an, sehingga sudah menjadi titik genangan air, baik di musim penghujan maupun di musim panas. Mengenai kondisi jalan yang tidak jelas bongkar pasang tiap tahun, namun masih menyuguhkan kerusakan parah yang dipenuhi lumpur dan genangan air. Perlu perhatian juga untuk pembagian motor pengangkut sampah, padahal ada sebanyak 20 motor sampah yang tersedia untuk kota Kupang. 

Fina – Organisasi Disabilitas Persani
Mengenai beberapa dinas yang menyediakan akses untuk penyandang disabilitas. Mengenai sarana umum untuk kaum difabel. Untuk trotoar, sangat tidak bisa diakses, ada banyak undakan. Untuk jalur pemandu, diletakan tempat bunga,parkiran, tempat jualan, fungsinya sudah dimanfaatkan untuk tujuan lain. Perlu melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap program, sehingga dapat mengakomodir penyandang disabilitas, sehingga tidak sia-sia. Dalam hal pembangunan berkelanjutan, setiap warga Negara perlu diperhitungkan dalam sosialisasi ke pemerintah. Perlu mendengarkan saran yang disampaikan. Tidak ada diskriminasi dan bermanfaat bagi kota Kupang yang inklusi, tanpa ada hambatan apapun.

Dedi Kollo - Bengkel Apek
Perlu adanya intervensi dari level pemerintahan, sehingga melalui musrembang yang diadakan, hal yang berupa usulan perubahan dapat disampaikan. Mengenai daerah bantaran sungai, perlu penertiban warga yang bermukim di wilayah bantaran sungai, karena perlu menjaga kelestarian lingkungan.

Agus Kause - Forum Saudara Seperjuangan
Pengajuan fasilitas umum, berkaitan dengan lampu penerangan jalan dalam musrembang namun belum terealisasi. Mengenai RTH, ada aroma tidak sedap yang ditimbulkan oleh salah satu pengelola pusat perbelanjaan, sehingga ada tuntutan masyarakat untuk meneruskan penindakan sesuai dengan prosedur yang semestinya. Dan mempertanyakan mengenai peraturan daerah mengenai pengelolaan limbah. 

Viktor –Ombudsman NTT
Mengenai infrastruktur, ada pemberian informasi yang kurang baik. Mengenai kanal aduan, ada kajian informasi call center, tetapi ketika mencoba dihubungi, banyak yang tidak aktif. Perlu menjaga kepercayaan masyarakat, perlu secara aktif menangani aduan yang disampaikan. Penyelenggara harus menyediakan petugas yang berkompeten, baik online maupun offline, tidak hanya sekadar memampang informasi, tingkatkan pengelolaan konten di media sosial. Memberikan pengawasan lebih baik dalam hal reward dan punishment.

Carlos Fanggidae - Fornas Bhinneka
Tujuan dari diskusi, adanya penyerapan informasi dari masyarakat, sehingga dapat segera dieksekusi sehingga dapat memperjuangkan aspirasi, dengan persoalan yang dihadapi pemerintah. 

Forum Pemuda Anmaman
Mengenai pembangunan infrastuktur di kota Kupang, disinyalir adanya pembiaran dari pemerintah yang dinilai tetap saja menjadi masalah selama sekian tahun.

Pak Zevan Aome – Gema NTT
Ketika perubahan akan dilakukan ada berbagai macam tantangan yang dihadapi, ada hal klasik yakni anggaran, masalah koordinasi antara instansi terkait, masalah musrembang, banyak usulan namun tidak semua dapat dijawab, mengenai pelepasan hak tanah dalam pembebasan lahan. Mengenai eksploitasi sumber daya air yang tidak mampu dikendalikan oleh pemerintah. Terkait pemberian informasi yang kurang akurat dan jelas, kadang ada pengaduan namun tidak tepat kronologis. Yang belum tersentuh, masyarakat belum tahu wadah atau kanal untuk melakukan pengaduan. Banyak laporan diluapkan melalui facebook, yang sangat terbatas. Ada sejumlah solusi juga mengenai bagaiman membuka lebih banyk membuka ruang diskusi. Mengenai visi smart city dari walikota Kupang, perlu dibicarakan dalam kapasitas mendesain. Mengenai usulan untuk pembendungan kali atau resapan air, kiranya dapat ditindak-lanjuti agar kota kupang yang kreatif dan inovatif dapat disampaikan kepada publik sehingga tidak ada kendala gap ke masyarakat.

No comments:

Post a Comment