Thursday, 11 April 2019

Bayar Pajak Kendaraan bermotor di Samsat Kupang

Masih lima hari lagi jatuh tempo. Namun aku berusaha untuk melakukan pembayaran pajak, biar lebih tenang dan bebas dari denda sekitar 2 persen dari total pajak kendaraan bermotor. Siang itu aku mempersiapkan semua berkas yang diminta. Kalo pengurusan untuk membayar pajak sepeda motor, maka hanya perlu fotokopi katepe este enka dan slip pajak tahun sebelumnya, cukup mudah karena untuk memperbanyak, terdapat kios fotokopi yang terletak di dalam kawasan kantor Samsat. Dan perlu juga untuk dimasukan ke dalam map biasa, aku pakai map abu-abu. Setelah berkas ditaruh di tumpukan antrean, aku diberitau kalo identitas aku alamatnya di luar kota Kupang, artinya aku belum bisa bayar pajak karena masih diminta surat keterangan domisili. Ya sudah, aku balik dan meneruskan ke tempat dimana aku tinggal, mengurus suray pengantar juga cukup mudah, lapor ke bapak erte dan teruskan ke ibu erwe, esok harinya aku antar untuk dibikin keterangan domisili yang ditanda-tangani oleh bapak lurah, walaupun agak lama menunggu, sekitar dua jam, karena kekurangan tenaga admin untuk bantuan ngeprint. Sudah sekitar jam sebelas lewat tigapuluh ketika aku mulai menyerahkan berkas untuk dimasukan ke Samsat, dan perlu diperhatikan juga, bahwa selain fotokopi este enka dan slip pajak kendaraan tahun sebelumnya, perlu dilampirkan juga dengan aslinya. Proses berjalan sekitar dua puluh menit mulai dari proses registrasi, pengambilan kuitansi bayar sampai proses pembayaran. Di slip itu juga kita diwajibkan untuk membayar asuransi kecelakaan lalu lintas selain dari pajak kendaraan bermotor itu sendiri. Mengantri lagi untuk pengambilan este enka dan slip pajak yang baru setelah ditukar dengan kuitansi bayar. Layanan cukup baik dan ramah sejauh pengamatan aku. Kiranya tetap dipertahankan.

No comments:

Post a Comment