Thursday, 25 April 2019

Pengurusan Paspor di kantor Imigrasi Kupang

Rencana ke luar negeri bakal tertunda karena paspor yang sudah habis masa berlaku atau ketiadaan paspor. Untuk beberapa negara tujuan yang mana kita harus mendatangi perwakilan diplomatik atau kedutaan, dengan melampirkan paspor yang kadaluarsa sebelum enam bulan kedepan. Bagi visa on arrival, mungkin masih bisa dua atau tiga bulan sebelum habis masa berlakunya. Tentu saja memiliki paspor merupakan hal wajib bagi yang mau mengadakan kunjungan ke luar negeri. Tidak mau kan mengalami kesulitan di kemudian hari, karena tidak memiliki dokumen ini. Untuk pengurusan perpanjangan paspor, terbilang mudah, cukup bawa katepe elektronik dan paspor asli. Untuk pengurusan, biar lebih mudah, bisa menggunakan layanan online yang tersedia di playstore. Ada menu untuk melakukan pendaftaran dulu dan akan diverifikasi, kemudian silakan mendatangi kantor imigrasi pada hari dan jam yang telah ditentukan. Saya mengalami kendala ketika melakukan pendaftaran online. Penyebabnya, nomor induk kependudukan tidak dikenal. Setelah berulang kali, saya putuskan untuk mendatangi kantor Imigrasi yang terletak di kawasan Liliba Penfui. Memasuki ruangan, terlihat dengan necis pengaturan dan petugas yang sedia membantu masyarakat awam. Sempat ditanya mengenai pendaftaran via online, saya beri alasan kalo tidak mudah, mungkin perangkat saya kurang update atau jaringan ke server atau apalah itu yang mengalami kendala. Saya mengisikan formulir secara offline, lalu memasukan kembali berkas yang diminta, yakni fotokopi e-ktp dan halaman paspor bagian depan dan visa terakhir yang terstempel di paspor, masing masing sebanyak satu lembar. Mengantre untuk memasukan dokumen ke petugas dan verifikasi scanning yang mempermudah pembacaan dokumen yang dimasukkan. Setelah itu menanti untuk melakukan foto dan pengambilan data biometri, kayak proses pembuatan katepe gitu. Selesai disini, akan dikasih formulir pengantar untuk melakukan pembayaran ke bank BNI, seperti yang tertera. Jangan lupa untuk menyimpan formulir tersebut dengan baik, karena diperlukan untuk disertakan bersama bukti slip bayar Bank dalam pengambilan paspor nanti. Prosesnya semudah itu. Dan membutuhkan waktu hanya kurang dari empat hari setelah melakukan pembayaran ke Bank BNI, paspor sudah bisa diambil. Untuk biayanya, sama di seluruh kantor Imigrasi, saya membayar tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah ke Bank untuk biaya perpanjangan Paspor 48 halaman, segala rincian pembayaran juga tercantum di surat pengantar bayar ke Bank. Untuk perpanjangan, pastikan paspor tercetak setelah tahun 2009. Tampilan paspor sekarang lebih modis dengan promosi kekayaan alam dan budaya Indonesia yang dinamis, terlihat pada halaman untuk isian visa.

No comments:

Post a Comment