Friday, 8 March 2019

Sekilas tentang Badan Pengawas Pemilu.

Menyimak kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang bertempat di hotel On The Rock pada Jumat ini, banyak hal baru yang penulis dapatkan bahwa kewenangan dari lembaga ini mulai dari pencegahan, pengawasan dan penindakan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghadapi pelanggaran terhadap pemilu yang berupa pelanggaran kode etik, pelanggaran sumpah/janji, serta pelanggaran administrasi. Beberapa hal yg dapat menjadi perhatian adalah potensi pelanggaran kampanye. Setelah mempelajari beberapa pola lama yg akan tetap ada di lapangan, maka dibutuhkan suatu pengawasan partisipatif. Lalu bagaimana dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk hal ini ada dalan Undang Undang Nomor Lima Tahun 2014 tentang ASN, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengenai persoalan yg dihadapi, ada mekanisme yg harus ditindak-lanjutiyaitu melalui sistem pelaporan dan temuan. Menimmbang akan kerawanan aspek netralitas ASN yg masih tinggi. Jika persoalan terkait masalah administrasi akan ditindak-lanjuti dengan membawa ke KASN sedangkan yang bersifat pidana pemilu akan diteruskan ke ranah hukum. Sehingga hal tersebut tentu saja melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan jumlah sekitar seribu tiga ratus sekian jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kota Kupang. Diteruskan dengan strategi pengawasan yg mantap,pola digunakan adalah dengan memperhatikan unsur lima we satu ha. Diadakan verifikasi untuk mengeliminir berita-berita hoax. Dalam pada itu, akan lebih mendorong lembaga pengawas untuk menggandeng sejumlah stakeholder yg ada untuk menjadi pengawas pemilu.

No comments:

Post a Comment